UPT Balai Latihan Kerja Pasuruan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pelaksanaan pelatihan kerja, pengembangan pengetahuan berdasarkan klaster kompetensi, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat

UPT Balai Latihan Kerja Pasuruan mempunyai fungsi sebagai berikut.

  1. Penyusunan perencanaan program dan kegiatanUPT;
  2. Penyiapan bahan pengembangan metode dan kurikulumpelatihan;
  3. Pelaksanaan pelatihan dan uji keterampilan/sertifikasikompetensi;
  4. Penyiapan bahan/data penempatan lulusan pesertapelatihan;
  5. Pendayagunaan dan pengembangan sarana danprasarana pelatihan;
  6. Penyiapan bahan pelaksanaan kerjasamapelatihan;
  7. Pelayanan dan penyebarluasan informasi bidangpelatihan;
  8. Pelaksanaan pemasaran program pelatihan dan lulusan peserta pelatihan serta promosi hasilproduksi;
  9. Pelaksanaan ketatausahaan dan pelayananmasyarakat;
  10. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  11. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KepalaDinas