UPT BLK Pasuruan Latih Penyandang Disabilitas

Tanggal Pelaksanaan : 22 October 2021

UPT BLK Pasuruan Latih Penyandang Disabilitas

UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Pasuruan merupakan salah satu BLK inklusif dibawah naungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur yang berkomitmen untuk melatih penyandang disabilitas. BLK inklusif adalah BLK yang mendukung dan melaksanakan kegiatan pelatihan bagi peserta pelatihan yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.

Sesuai dengan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pada Pasal 45 tertera bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, serta pengembangan karier yang adil tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas.

Balai Latihan Kerja sebagai lembaga pelatihan kerja juga berperan serta melaksanakan amanat UU tersebut. Yakni dengan memfasilitasi para penyandang disabilitas guna mendapatkan hak mereka sebagai warga negara untuk mendapatkan pelatihan kerja sesuai minat dan bidang keahliannya.

Pada rentan tahun 2020 sampai dengan 2021 UPT BLK Pasuruan telah melatih sekitar 44 penyandang disabilitas. Beberapa dari mereka adalah penyandang disabilitas tuna grahita, rungu, wicara, netra dan daksa. Kejuruan yang diikuti oleh penyandang disabilitas antara lain kejuruan Prosessing (Pengolahan Hasil Pertanian), Menjahit Pakaian, Service HP, Batik dan Audio Video. Pelatihan dilakukan di UPT BLK Pasuruan maupun di instansi lain seperti UPT Rehabilitasi Sosial Bina Daksa Pasuruan (Pelatihan Mobile Training Unit/MTU).

Kembali