UPT Balai Latihan Kerja Pasuruan awal mula adalah Kursus Latihan Kerja (KLK) yang didirikan pada tahun 1985 dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No : Kep 840/MEN/1985, sampai dengan tahun 1997.
Nama KLK dirubah menjadi Loka Latihan Kerja Industri (LLKI) Pasuruan yang merupakan Unit Pelaksana Teknis dibidang pelatihan ketrampilan tenaga kerja yang berada dibawah tanggung jawab Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja (Kanwil Depnaker) Propinsi Jawa Timur. Tahun 2018 terjadi Perubahan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 62 tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, maka UPT Pelatihan Kerja Pasuruan dirubah menjadi UPT Balai Latihan Kerja Pasuruan yang berlaku hingga sekarang.UPT BLK Pasuruan memiliki tugas melaksanakan pelatihan, peberdayaan dan uji kompetensi tenaga kerja di bidang Teknik Manufaktur, Teknik Las, Teknik Otomotif, Teknik Listrik, Teknik Elektronika, Refrigeration, Bisnis dan Manajemen, Bangunan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Garment Apparel, Tata Kecantikan, Tata Busana, Prosessing, Desain Batik, dan Pengolahan Kulit.
Keberhasilan UPT BLK Pasuruan didukung dengan kekuatan pegawai yakni total 63 pegawai terutama Intruktur yang berkualitas dengan latar belakang pengalaman jam terbang yang tinggi dan tentunya keahlian pada bidang masing masing kejurun. UPT BLK Pasuruan terletak di kecamatan Pandaan kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur yang merupakan kawasan wilayah industri yang padat.